Tanda Tangan Ijazah SD, SMP, dan SMA Berbeda?
Waktu sudah menunjukkan pukul 00.00 WITA, udara juga sudah
mulai dingin, kucing – kucing dirumah pun sudah pada “tarik selimut”, lah kita
masih duduk makan nasi mawot. Sambil makan, pikiran pun melayang, jauh. Saking jauhnya
malah kepikiran ijazah.
Bukan masalah nilainya,, hehehee… di zaman dewasa ini,
kiranya masalah nilai sekolah berada diurutan nomor kesekian setelah kejujuran dan etos kerja (*mencoba mencari alas an untuk membela diri..) yang jadi kepikiran malah tentang
tanda tangan ane yang berbeda – beda, baik ijazah SD, SMP, dan SMA. Sebenarnya pengen
ngeliat TTd saat kuliah, tapi takut kena serangan jantung, malam – malam gini
pula.
“Bolehkah kita memiliki tanda tangan yang berbeda?”
“Bolehkah kita mengganti tanda tangan kita?”
Kayaknya 2 pertanyaan itu cukup mengusik kenikmatan nasi
mawot mas Uji Rahayu ini. Setelah kita googling, ternyata ada secercah harahap,
harapan, untuk menenangkan tidur malam ini, seperti yang tertulis di website www.hukumonline.com yang ditulis disitu
intisarinya
“Keabsahan suatu tanda tangan dilihat dari adanya
pengakuan untuk membenarkan dari orang yang membuat tanda tangan. Apabila suatu tanda
tangan berubah-ubah, maka sepanjang yang membuat tanda tangan telah membenarkan,
hal itu tidak menjadi permasalahan.”
Lalu kita berkunjung ke blog http://konsultasihukumgratis.blogspot.co.id
disitu disebutkan,
“Pasal 1875 KUHPerdata menyatakan sebagai berikuut :
"Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya
oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah
dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi
orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang
mendapat hak dari mereka"
Berdasarkan uraian keterangan Pasal 1875 KUHPerdata di atas
maka kiranya dapat dipahami bahwasanya Tanda tangan pada hakekatnya adalah
tanda/ ciri si pembuat atas suatu dokumen yang dibenarkan/ yang diakui kebenarannya.
Jadi, meskipun tanda tangan berubah-ubah, sepanjang yang
membuat tandatangan telah membenarkannya maka tidak ada masalah. “
Okeh, jadi udah jelas ya..
Walaupun boleh, sebaiknya kita tetap konsisten dengan
Signature yang kita miliki ya, soalnya ada beberapa Instansi yang memang
mewajibkan tanda tangan yang harus sama dengan sebelumnya.
Untuk lebih jelasnya, teman teman qurrawan dan qurrawati
bisa langsung ke sumber bacaan ini yaa..
- http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt570f5347ae286/adakah-masalah-hukum-jika-mengganti-tanda-tangan
- http://konsultasihukumgratis.blogspot.co.id/2010/08/ganti-tandatangan-ada-resikonya-nggak.html
Wokeh, sekian duluuu,, nasi mawotnya juga udah habis nih,,
tersisa kenyangnya saja.. hoho
Apakah sekarang ijazah SMA harus d tandatangani & sidik jari siswa di dekat foto..??
ReplyDeleteterakhir yang Qurra tahu, sewaktu masih mengajar, masih menggunakan cap 3 jari, Sob..
DeleteKalo ttd itu udah tercantum di ijazah SMP apa pas SMA boleh ganti ttd? :"(
ReplyDelete