Kegunaan Materai

Kegunaan materai baru tepikirkan ketika Qurra lagi melayani salah seorang warga ketika membuat dokumen segel tanah. Dia menggunakan materai seharga Rp.6000,-. Qurra pun langsung berpikir mengapa sebuah dokumen harus diberi materai? Setelah cari sana sini, Qurra akhirnya mendapatkan jawaban yang beberapa saat mengganggu pikiran.

Kegunaan sebuah materai yang tertempel pada sebuah dokuman adalah untuk . . . .

memberikan nilai hukum terhadap sebuah dokumen. Sehingga, status dokumen tersebut setelah diberi materai akan berubah menjadi surat berharga. - diambil dari brilio
Jadi, tertempelnya sebuah materai pada suatu dokumen tidak menjadikan sah atau tidaknya sebuah surat perjanjian atau pernyataan ya... coba tengok Undang - undang no. 13 Tahun 1985 untuk lebih jelasnya teman - teman Qurra semua...

Lanjut lagi yaa.... materaikan biasanya ada 2 besaran harganya ya. Ada yang 6000 dan ada pula yang 3000. Materai 6000 digunakan untuk surat menyurat yang bernilai lebih dari Rp. 1.000.000,- ( Satu Jettiiii ) misalnya Segel tanah, akta notaris, dan lainnyaa dan kita akan menggunakan materai 3000 saat mematerai dokumen bernilai Rp.250.000,- sampai Rp. 1.000.000,-. Terus yang bernilai dibawah Rp. 250.000,- berarti tidak perlu materai.

Selain itu sebagai penutup, salah satu kegunaan yang lain dari materai adalah sebagai alat bukti pengadilan terhadap suatu perjanjian atau pernyataan. Itulah mengapa kalo mereka - meraka yang sedang viral di media sosial saat mengejek seseorang/ menghina seseorang kemudian setelah ditanggap hanya minta maaf dan berjanji diatas materai agar nantinya pengadilan mudah mencari bukti tersangka.. Semoga bermanvaat... hehee

Qurra

No comments:

Powered by Blogger.