Mendaftar Ulang Nomor Handphone


Beberapa hari terakhir sedang gencar baik di media sosial ataupun surat kabar tentang registrasi ulang kartu telepon / SIM Prabayar. Qurra sendiri awalnya menanggapi sepele masalah ini, sekedar angina lalu. Namun setelah SMS pemberitahuan sampai di Smartphone, maka Qurrapun akhirnya mendaftarkan nomor telpon Qurra. Maklum nomor cantik, jadi takut tidak bisa dipakai walau jarang nerima telpon, hahaha

Cara mendaftarkannya pun ternyata ada perbedaan untuk setiap operator.

Kartu Telkomsel

Pelanggan Baru : REG <spasi> NIK#NOMOR Kartu Keluarga# ( tidak ada spasi setelah “#”)
Pelanggan Lama : ULANG <spasi> NIK#Nomor Kartu Keluarga#

Kartu Tri

Pelanggan Baru : NIK#Nomor KK#
Pelanggan Lama : ULANG#NIK#Nomor Kartu Keluarga#

Kartu XL dan AXIS

Pelanggan Baru : DAFTAR#NIK#Nomor Kartu Keluarga
Pelanggan Lama : ULANG#NIK#Nomor Kartu Keluarga

Kartu Indosat dan Smartfren

Pelanggan Baru/ Lama : NIK#Nomor Kartu Keluarga#

Kemudian Kirim Pesan tersebut ke 4444

Jumlah maksimal nomor telpon yang bisa diregistrasi untuk 1 NIK adalah 5 buah nomor telpon. Jika lebih dari 5 maka kita harus ke gerai resmi operator tersebut untuk mendaftarkannya ulang.

Awal – awal Qurra mendaftarkan NIK orang tua Qurra ternyata salah NIK, padahal menurut Qurra sudah sesuai. Akhirnya Qurra mengecek NIK orang tua Qurra di data base Desa/ Kelurahan. Ternyata ada perubahan NIK, dan NIK terbarulah yang berhasil diregistrasikan. Artinya ketika kita menemui kegagalan NIK saat meregistrasi nomor kita maka kita harus mengecek apakah NIK tersebut berubah atau tidak. Caranya bisa langsung ke Balai/ Kelurahan setempat atau kita bisa berkunjung ke situs web www.dukcapil.kemendagri.go.id

Apa yang terjadi jika kita tidak mendaftarkan kartu telpon kita?
1.       Pemblokiran layanan SMS baik pesan masuk/ keluar
2.       Pemblokiran layanan Panggilan baik masuk/ keluar
3.       Ini yang parah menurut kid zaman now, P e m b l o k i r a n LAYANAN INTERNET, apa gunanya smartphone tanpa internet? Cukup internet positif aja yang ngeblok, layanannya jangan, hahaha

Adapun masa pendaftaran nomor telpon kita adalah antara tanggal 31 Oktober 2017 sampai 28 Pebruari 2018, lewat dari itu, tanggal 1 maret 2018 misalnya maka nomor telpon kita akan terblokir. Sangat disayangkan ya jika pemblokiran ini terjadi, karena dangan pendataan ulang ini maka, sebagai konsumen kita akan terlindungi karena kasus penipuan, spamming bisa diminimalisir.

Jadi, daftarkan segera nomor telponmu. Jangan lupa nomor telpon orang tuamu karna mungkin mereka belum bisa atau belum tahu bagaimana cara mendaftarkan ulang nomor mereka. Dan terakhir jangan lupa berbagi info ini kepada teman – teman sekitar atau keluarga. Bye

Qurra


No comments:

Powered by Blogger.