Dokumen Penting Dalam Hidup Kita
Dalam menjalani kehidupan sehari - hari, kita selau berinteraksi dengan orang lain. baik dalam hal keluarga bisnis maupun hanya sekedar anggukan ketika bertemu dijalan. Nama merupakan simbol perwujudan diri kita untuk dikenal oleh seseorang. Namun nama saja tidak cukup untuk dalam dunia administrasi. ada beberapa dokumen yang perlu dibuat dan disimpan dengan baik. Dan sebagai warga negara yang baik, berikut merupakan dokumen
– dokumen penting yang harus dimiliki oleh seorang warga.
1. eKTP
E-KTP merupakan identtitas kita sebagai warga negara.
Disana tercetak data – data dasar kita seperti; NIK, Nama, Tempat Tanggal
Lahir, Jenis Kelamin, Alamat, Agama, Status perkawinan, dan Pekerjaan. Kegunaan
eKTP pun banyak ragamnya, salah satunya adalah “ATM” sewaktu kehabisan uang.
Hehe
Kartu Identitas ini merupakan perwujudan keakuan kita
sebagai warga negara Indonesia. Negara menjamin HAM warganya, menjamin
kebebasan warganya untuk beribadah, menjamin kesehatan warganya, dan lainnya.
Dalam memberikan pelayanannya negara perlu objek, yaitu warga negara. Dan bukti
kita merupakan warga negara adalah KTP yang sekarang menjadi e-KTP atau KTP
elektronik.
Setahu Qurra, kita memerlukan e-KTP saat;
a.
Menikah
b.
Pembuatan akta kelahiran
c.
Pembuatan SIM
d.
Pembuatan Sertifikat/ Segel Tanah
e.
Sekolah/ Kuliah
f.
Pengurusan Berkas di Bank, Rumah Sakit, Assuransi dan
Instansi – instansi lain.
g.
Mengikuti Pemilu/ Pilkada
h.
Melamar Pekerjaan
i.
Bahkan untuk menyewa PS pun perlu eKTP.. hehe
Jadi, sangat disayangkan, jika ada warga negara yang
mengeluh tentang pelayanan negara tetapi dia sendiri tidak memiliki kartu
identitas eKTP. Padahal pembuatan eKTP bisa dibilang sangat mudah. Hanya
menyediakan sebuah copy kartu keluarga kemudian didata / diregister di Desa
atau Kelurahan, kemudian ke Kecamatan lalu ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
( Disdukcapil) setempat.
Perlu untuk diingat bahwa eKTP yang digunakan adalah eKTP
yang terbuat dari Plastik tebal, tidak seperti dulu yang hanya terbuat dari
selembar kertas tipis.
Baca Juga : Perlukah eKTP diperpanjang?
2. Kartu Keluarga
Mengapa Kartu Keluarga juga penting? Karena, dasar
pembuatan eKTP adalah Kartu Keluarga. Tapi, dalam penggunaanya eKTP lebih
spesial dari pada Kartu Keluarga Karena didalam eKTP terpampang jelas foto
kita, sedangkan di Kartu Keluarga tidak ada foto diri.
Yang menjadi permasalahan adalah adanya kartu keluarga
yang belum diupdate, walaupun ternyata dalam realita sehari – hari telah
terjadi perubahan data, seperti adanya anak yang belum terdata dikartu
keluarga. Anggota Keluarga yang sudah meninggal/ Pindah/ ataupun berubah
status.
Bagi teman – teman Qurra yang ingin merubah data di kartu
keluarganya bisa dilakukan, dengan syarat membawa bukti pendukung sebagai
alasan berubahnya data tersebut. Misalkan, nama yang tercetak di kartu keluarga
adalah SALMAN, ternyata ingin dirubah menjadi M. SALMAN. Maka, dalam prosesnya
kita perlu membawa bukti pendukung seperti akta lahir yang tertulis nama kita
“M. Salman”, Ijazah dengan nama “M. Salman”. Tidak bisa kita merubah data
sesuai selera tanpa ada pendukung.
Adapun NIK tidak dapat dirubah karena merupakan data
statik yang telah terprogram secara sistematis.
3. Akta Kelahiran
Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya. – Satulayanan.id
Dalam pembuatannya diperlukan surat nikah resmi (buku
nikah)ndari orang tua yang bersangkutan. Sehingga nantinya dalam akta kelahiran
tertulis kedua nama orang tua (ayah dan ibu). Namun, jika ternyata orang tua
menikah sirri, maka untuk saat ini di akta kelahiran hanya tertulis nama sang
ibu.
Sebaiknya dalam proses pembuatan akta dilakukan oleh
orang tua sang anak ( baik dalam penulisan, pengurusan, dan pengambilan).
Sehingga kesalahan penulisan bisa diminimalisir. Biaya pembuatan akta kelahiran
pun gratis selama sang orang tua yang mengurus sendiri.
4. Buku Nikah
Buku nikah mengisyaratkan pentingnya pernikahan
dilaksanakan secara resmi yang dicatat oleh KUA. Terlebih manfaat bagi sang
istri, karena negara melindungi haknya serta keturunannya. Dalam Pembuatan akta
saja diperlukan buku nikah sehingga jalur keturunan jelas dan tentunya
menghindari masalah di masa depan, khususnya bagi sang anak.
Lalu apakah tidak sah pernikahan secara Sirri? Jika
Segala syarat dan rukun nikah terpenuhi maka sah (Islam). Hanya saja Negara
belum mengakui pernikahannya. Sehingga jika nanti terjadi perceraian maka kebanyakan
yang rugi adalah dipihak wanita.
Banyak pasangan yang menikah secara sirri dengan dicatat
oleh sang penghulu dengan berbagai alasan. Diantaranya adalah biaya pernikahan
dan masalah umur. Setahu Qurra ( walaupun belum menikah) selama pernikahan
berlangsung pada jam kerja KUA maka biaya layanan pencatatan pernikahan adalah
gratis. Pun jika diluar jam kerja memang diperlukan biaya, tatapi biaya
tersebut dibayar melalui bank langsung ke kas negara.
Masalah yang kedua adalah masalah umur. Memang ini sudah
menjadi masalah umum yang terjadi sehingga memang memilih menikah sirri. Untuk
mereka yang menikah secara sirri dan ingin memiliki buku nikah bisa mencari
informasi di kantor KUA setempat. Dari sedikit yang Qurra tahu untuk masalah
ini adalah sidang isbath. Untuk lebih jelasnya tentang sidang ini monggo teman
– teman tanya ke penghulu. Bukan bertanya pada Qurra, wong Qurra belum nikah.
5. Sertifikat atau Segel Tanah
Dijaman sekarang, tanah merupakan harga yang berharga.
Ibarat kata, sejengkal tanah pun bisa jadi pemicu pertengkaran tetangga, apa
lagi jika tanah tersebut terletak di tempat yang strategis, wow bahaya itu.
Tidak jarang kita menemui tanah yang tumpang tindih,
warga yang cekcok masalah tanah, sampai salah pasang batas tanah. Sebagai
Perangkat Desa, Qurra pernah menemukan permasalahan seperti ini. Dan disini
Qurra hanya berpesan bahwa sebagai pemilik tanah kita harus menghargai tanah
kita dengan membuatkannya tanda bukti kepemilikan baik itu sertifikat ataupun
surat segel tanah. Dengan demikian, jika ada permasalahan, maka bisa langsung
dilihat ukuran serta batasnya melalui surat bukti kepemilikan.
Selain itu, jika ada Qurraman yang ingin menyedekahkan
ataupun mewakafkan tanahnya. Maka sebaiknya dibuat berita acara ataupun “hitam
diatas putihnya” dengan demikian dikemudian hari, jika ada anak dari si Pewakaf
(pewaris) protes ataupun ingin mengakusisi tanah yang telah dihibahkan, maka
kita sudah punya dasar untuk menolak. Tidak sedikit warga negara yang suraunya
tergusur, ataupun diakuisi si pewaris tanah. Sehingga, ada baiknya pembuatan
hitam diatas putis sangat diperlukan.
Selain itu, disarankan untuk teman – teman agar membayar
pajak bumi dan bangunan atas tanahnya sendiri. Walaupun PBB bukan sebagai bukti
kepemilikan tanah tetapi sebagai warga negara yang baik dan ingin indonesia
yang lebih baik. Maka, membayar pajak adalah salah satu hal yang bisa kita
lakukan.
Qurra
Sumber Gambar
No comments: