Dokumen Penting Dalam Hidup Kita

Dalam menjalani kehidupan sehari - hari, kita selau berinteraksi dengan orang lain. baik dalam hal keluarga bisnis maupun hanya sekedar anggukan ketika bertemu dijalan. Nama merupakan simbol perwujudan diri kita untuk dikenal oleh seseorang. Namun nama saja tidak cukup untuk dalam dunia administrasi. ada beberapa dokumen yang perlu dibuat dan disimpan dengan baik. Dan sebagai warga negara yang baik, berikut merupakan dokumen – dokumen penting yang harus dimiliki oleh seorang warga.

1.  eKTP

E-KTP merupakan identtitas kita sebagai warga negara. Disana tercetak data – data dasar kita seperti; NIK, Nama, Tempat Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Alamat, Agama, Status perkawinan, dan Pekerjaan. Kegunaan eKTP pun banyak ragamnya, salah satunya adalah “ATM” sewaktu kehabisan uang. Hehe

Kartu Identitas ini merupakan perwujudan keakuan kita sebagai warga negara Indonesia. Negara menjamin HAM warganya, menjamin kebebasan warganya untuk beribadah, menjamin kesehatan warganya, dan lainnya. Dalam memberikan pelayanannya negara perlu objek, yaitu warga negara. Dan bukti kita merupakan warga negara adalah KTP yang sekarang menjadi e-KTP atau KTP elektronik.



Setahu Qurra, kita memerlukan e-KTP saat;
a.    Menikah
b.    Pembuatan akta kelahiran
c.    Pembuatan SIM
d.    Pembuatan Sertifikat/ Segel Tanah
e.    Sekolah/ Kuliah
f.     Pengurusan Berkas di Bank, Rumah Sakit, Assuransi dan Instansi – instansi lain.
g.    Mengikuti Pemilu/ Pilkada
h.    Melamar Pekerjaan
i.      Bahkan untuk menyewa PS pun perlu eKTP.. hehe

Jadi, sangat disayangkan, jika ada warga negara yang mengeluh tentang pelayanan negara tetapi dia sendiri tidak memiliki kartu identitas eKTP. Padahal pembuatan eKTP bisa dibilang sangat mudah. Hanya menyediakan sebuah copy kartu keluarga kemudian didata / diregister di Desa atau Kelurahan, kemudian ke Kecamatan lalu ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil) setempat.

Perlu untuk diingat bahwa eKTP yang digunakan adalah eKTP yang terbuat dari Plastik tebal, tidak seperti dulu yang hanya terbuat dari selembar kertas tipis.

Baca Juga : Perlukah eKTP diperpanjang?

2. Kartu Keluarga

Mengapa Kartu Keluarga juga penting? Karena, dasar pembuatan eKTP adalah Kartu Keluarga. Tapi, dalam penggunaanya eKTP lebih spesial dari pada Kartu Keluarga Karena didalam eKTP terpampang jelas foto kita, sedangkan di Kartu Keluarga tidak ada foto diri.

Yang menjadi permasalahan adalah adanya kartu keluarga yang belum diupdate, walaupun ternyata dalam realita sehari – hari telah terjadi perubahan data, seperti adanya anak yang belum terdata dikartu keluarga. Anggota Keluarga yang sudah meninggal/ Pindah/ ataupun berubah status.



Bagi teman – teman Qurra yang ingin merubah data di kartu keluarganya bisa dilakukan, dengan syarat membawa bukti pendukung sebagai alasan berubahnya data tersebut. Misalkan, nama yang tercetak di kartu keluarga adalah SALMAN, ternyata ingin dirubah menjadi M. SALMAN. Maka, dalam prosesnya kita perlu membawa bukti pendukung seperti akta lahir yang tertulis nama kita “M. Salman”, Ijazah dengan nama “M. Salman”. Tidak bisa kita merubah data sesuai selera tanpa ada pendukung.

Adapun NIK tidak dapat dirubah karena merupakan data statik yang telah terprogram secara sistematis.

3. Akta Kelahiran

Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya. – Satulayanan.id

Dalam pembuatannya diperlukan surat nikah resmi (buku nikah)ndari orang tua yang bersangkutan. Sehingga nantinya dalam akta kelahiran tertulis kedua nama orang tua (ayah dan ibu). Namun, jika ternyata orang tua menikah sirri, maka untuk saat ini di akta kelahiran hanya tertulis nama sang ibu.



Sebaiknya dalam proses pembuatan akta dilakukan oleh orang tua sang anak ( baik dalam penulisan, pengurusan, dan pengambilan). Sehingga kesalahan penulisan bisa diminimalisir. Biaya pembuatan akta kelahiran pun gratis selama sang orang tua yang mengurus sendiri.

4. Buku Nikah


Buku nikah mengisyaratkan pentingnya pernikahan dilaksanakan secara resmi yang dicatat oleh KUA. Terlebih manfaat bagi sang istri, karena negara melindungi haknya serta keturunannya. Dalam Pembuatan akta saja diperlukan buku nikah sehingga jalur keturunan jelas dan tentunya menghindari masalah di masa depan, khususnya bagi sang anak.

Lalu apakah tidak sah pernikahan secara Sirri? Jika Segala syarat dan rukun nikah terpenuhi maka sah (Islam). Hanya saja Negara belum mengakui pernikahannya. Sehingga jika nanti terjadi perceraian maka kebanyakan yang rugi adalah dipihak wanita.

Banyak pasangan yang menikah secara sirri dengan dicatat oleh sang penghulu dengan berbagai alasan. Diantaranya adalah biaya pernikahan dan masalah umur. Setahu Qurra ( walaupun belum menikah) selama pernikahan berlangsung pada jam kerja KUA maka biaya layanan pencatatan pernikahan adalah gratis. Pun jika diluar jam kerja memang diperlukan biaya, tatapi biaya tersebut dibayar melalui bank langsung ke kas negara.

Masalah yang kedua adalah masalah umur. Memang ini sudah menjadi masalah umum yang terjadi sehingga memang memilih menikah sirri. Untuk mereka yang menikah secara sirri dan ingin memiliki buku nikah bisa mencari informasi di kantor KUA setempat. Dari sedikit yang Qurra tahu untuk masalah ini adalah sidang isbath. Untuk lebih jelasnya tentang sidang ini monggo teman – teman tanya ke penghulu. Bukan bertanya pada Qurra, wong Qurra belum nikah.

5. Sertifikat atau Segel Tanah

Dijaman sekarang, tanah merupakan harga yang berharga. Ibarat kata, sejengkal tanah pun bisa jadi pemicu pertengkaran tetangga, apa lagi jika tanah tersebut terletak di tempat yang strategis, wow bahaya itu.



Tidak jarang kita menemui tanah yang tumpang tindih, warga yang cekcok masalah tanah, sampai salah pasang batas tanah. Sebagai Perangkat Desa, Qurra pernah menemukan permasalahan seperti ini. Dan disini Qurra hanya berpesan bahwa sebagai pemilik tanah kita harus menghargai tanah kita dengan membuatkannya tanda bukti kepemilikan baik itu sertifikat ataupun surat segel tanah. Dengan demikian, jika ada permasalahan, maka bisa langsung dilihat ukuran serta batasnya melalui surat bukti kepemilikan.

Selain itu, jika ada Qurraman yang ingin menyedekahkan ataupun mewakafkan tanahnya. Maka sebaiknya dibuat berita acara ataupun “hitam diatas putihnya” dengan demikian dikemudian hari, jika ada anak dari si Pewakaf (pewaris) protes ataupun ingin mengakusisi tanah yang telah dihibahkan, maka kita sudah punya dasar untuk menolak. Tidak sedikit warga negara yang suraunya tergusur, ataupun diakuisi si pewaris tanah. Sehingga, ada baiknya pembuatan hitam diatas putis sangat diperlukan.

Selain itu, disarankan untuk teman – teman agar membayar pajak bumi dan bangunan atas tanahnya sendiri. Walaupun PBB bukan sebagai bukti kepemilikan tanah tetapi sebagai warga negara yang baik dan ingin indonesia yang lebih baik. Maka, membayar pajak adalah salah satu hal yang bisa kita lakukan.


Qurra









Sumber Gambar

No comments:

Powered by Blogger.